Jumat, 09 Januari 2015

PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KONDISI PASAR MONOPOLI, MONOPOLISTIK, OLIGOPOLI



PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KONDISI
PASAR MONOPOLI, MONOPOLISTIK, OLIGOPOLI



PENDAHULUAN


     Banyak sekali jenis-jenis bentuk pasar yang kita ketahui. Ini beberapa bentuk pasar yang kita ketahui. kita tentunya mengenal 2 macam klasifikasi pasaryaitu:
- Pasar Persaingan sempurna (perfect competitive market)
- pasar persaingan tak sempurna (imperfect copetitive market)
  yaitu : monopoli,monopolistik,dan oligopoli.
                                          
       Suatu pasar disebut pasar persaingan sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli  sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar, setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat  MR = MC. 
   Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain
                                                                            
Ciri-ciriPasarPesainganSempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.



 Koperasi Dalam Pasar Monopoli.

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebutsebagai"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya

Ciri-ciri Pasar Monopoli :

1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
     Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang    dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.


2.Tidakadaproduksubstitusinya.
    Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak            ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.


3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
  Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen,       sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan. Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.

 Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.

Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli.

                                                                                               
Ciri-ciridaripasarmonopolistikadalah:


1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.

Dengan itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan.

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.

    Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.  Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.


Jenis-jenispasarOligopoli:


1.Pasaroligopolymurni.
    Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
      Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.

Ciri-ciripasarOligopoli:


1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).






















KESIMPULAN :

Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
























Sumber : 
              http://akhidefaz.blogspot.com/

Kamis, 08 Januari 2015

Peranan koperasi pada kondisi ekonomi lemah dan kuat



Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan orgasinasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai negara dengan alasan-alasan berikut.
1.      Oraganisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya. Organisasi koperasi dapat menciptakan dampak-dampak positif dari berbagai bidang antara lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik terhadap lingkungan bagi kepentingan para anggota.
2.      Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersamaan, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3.      Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapakan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota yang melakukan usahanya di berbagai sektor ekonomi ,cabang usaha ,dan daerah pada berbagai tigkat pembangunan.
4.      Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “Lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintergrasi dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
            Organisasi swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan
.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi soaial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internatioan Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas bahwa :
1.      Penbentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara mereka yang sedang berkembang.
2.       Secara khusus koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a.       Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakarsa.
b.      Untuk meningkatkan sumberdaya modal pribadi dan nasional melalaui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.       Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagiaan hasil usaha secara adil.
d.      Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem pembahruan agrasi; sistem pemukiman yang ditentukan untuk mengolah daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk mengembangkan daerah pembangunan industri sebaik tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat.
e.       Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayan sosial di bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.       Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan tekhnik dari anggotanya.
3.      Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ynag bersifat ekonomi, keuangan, tekhnik, hukum, atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya.
4.      -Dalam menerapakan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
-kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi.
5.      Kebijakan itu perlu selalu ditinjau sesuai dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi  dan sosial dan dengan kemajuan teknologi.
6.      Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi.
7.      gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusandan, jika mungkin, dalam kebijakan sebagai berikut :
a)      Pemerintah yang bersngkutan sebaikanya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya, sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan yang dapat membawa pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan koperasi; koperasi yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut sepanjang hal itu sesuai dengan watak koperasi yang hakiki.
b)      Untuk maksud yang ditetapkan pasal 7 dan pasal 9, ayat (1) dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun ditingkat nasioanal.

2.  Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi

      Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu, daerah, atau negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.
      Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya : menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :

a.       menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b.      melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksi.

     

Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi



 Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·                     fungsi sosial
·                     fungsi ekonomi
·                     fungsi politik
·                     fungsi etika

·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·        Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Dooren                                                  
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


Prinsip - Prinsip Koperasi       


·                     Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela
2.                  Keanggotaan terbuka
3.                  Pengembangan anggota
4.                  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.                  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.                  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.                  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.                  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.                  Perkumpulan dengan sukarela
10.              Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.              Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.              Pendidikan anggota

·                     Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.                  Pengawasan secara demokratis
2.                  Keanggotaan yang terbuka
3.                  Bunga atas modal dibatasi
4.                  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.                  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.                  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.                  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.                  Netral terhadap politik dan agama

·                     Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.                  Swadaya
2.                  Daerah kerja terbatas
3.                  SHU untuk cadangan
4.                  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                  Usaha hanya kepada anggota
7.                  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·                     Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.                  Swadaya
2.                  Daerah kerja tak terbatas
3.                  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.                  Tanggung jawab anggota terbatas
5.                  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.                  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·                     Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.                  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.                  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.                  SHU dibagi 3 :
5.                  Sebagian untuk cadangan
6.                  Sebagian untuk masyarakat
7.                  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.                  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.                  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.                  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.                  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.                  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.                  Adanya pembatasan bunga atas modal
5.                  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.                  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.                  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.                  Kemandirian
6.                  Pendidikan perkoperasian




Referensi :
·                      http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
·                     http://community.gunadarma.ac.id