Dibandingkan
dengan tipe organisasi lain, pembentukan orgasinasi koperasi yang mandiri dan
otonom dapat diterima di berbagai negara dengan alasan-alasan berikut.
1. Oraganisasi koperasi relatif terbuka
dan demokrasis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat
bagi para anggotanya. Organisasi koperasi dapat menciptakan dampak-dampak
positif dari berbagai bidang antara lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik
terhadap lingkungan bagi kepentingan para anggota.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang
dimiliki secara bersamaan, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan
pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar
persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum
atau disediakan negara.
3. Struktur dasar dari tipe organisasi
koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapakan pada
berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota
yang melakukan usahanya di berbagai sektor ekonomi ,cabang usaha ,dan daerah
pada berbagai tigkat pembangunan.
4. Para anggota yang termasuk golongan
penduduk yang sosial ekonominya “Lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang
terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya,
dan untuk mengintergrasi dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
Organisasi
swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada
anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai
kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi
proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan
.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi soaial negara-negara yang
sedang berkembang, Konferensi Umum Internatioan Labour Organization dan
International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal
1 juni 1966 menyatakan dengan tegas bahwa :
1. Penbentukan dan pertumbuhan koperasi
harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial
dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara mereka yang sedang
berkembang.
2. Secara khusus
koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a.
Untuk
memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprakarsa.
b.
Untuk
meningkatkan sumberdaya modal pribadi dan nasional melalaui usaha-usaha yang
mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan
kredit secara sehat.
c.
Untuk
memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah
pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagiaan
hasil usaha secara adil.
d.
Untuk
meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan
kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan
sistem pembahruan agrasi; sistem pemukiman yang ditentukan untuk mengolah
daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk mengembangkan daerah
pembangunan industri sebaik tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat.
e.
Untuk
memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayan sosial di bidang-bidang,
seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.
Untuk membantu
meningkatkan pengetahuan umum dan tekhnik dari anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah, negara-negara
sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang memungkinkan
koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ynag bersifat ekonomi, keuangan,
tekhnik, hukum, atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya.
4. -Dalam menerapakan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan
kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang
dapat dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
-kebijakan itu perlu diintegrasikan
kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok
koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau
sesuai dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam
perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi.
7. gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam
perumusandan, jika mungkin, dalam kebijakan sebagai berikut :
a) Pemerintah yang bersngkutan sebaikanya
melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang
lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi
pada umumnya, sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan yang dapat membawa
pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan koperasi; koperasi yang perlu dilibatkan
dalam pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut sepanjang hal itu
sesuai dengan watak koperasi yang hakiki.
b) Untuk maksud yang ditetapkan pasal 7
dan pasal 9, ayat (1) dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu
memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan anggotanya, baik di tingkat
lokal, regional, maupun ditingkat nasioanal.
2. Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial
Ekonomi
Dampak terhadap
pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu
sektor tertentu, daerah, atau negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh
dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak yang
bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu
disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak Mikro
dari Suatu Koperasi
1. Dampak mikro yang bersifat langsung
terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa
pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi,
misalnya : menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan
yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha
perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya. Jika pelayanan
tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. menerapkan metode-metode produksi yang
inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi
keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversifikasi atau
spesialisasi dalam proses produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar