Kamis, 08 Januari 2015

Peranan koperasi pada kondisi ekonomi lemah dan kuat



Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan orgasinasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai negara dengan alasan-alasan berikut.
1.      Oraganisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya. Organisasi koperasi dapat menciptakan dampak-dampak positif dari berbagai bidang antara lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik terhadap lingkungan bagi kepentingan para anggota.
2.      Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersamaan, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3.      Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapakan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota yang melakukan usahanya di berbagai sektor ekonomi ,cabang usaha ,dan daerah pada berbagai tigkat pembangunan.
4.      Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “Lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintergrasi dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
            Organisasi swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan
.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi soaial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internatioan Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas bahwa :
1.      Penbentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara mereka yang sedang berkembang.
2.       Secara khusus koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a.       Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakarsa.
b.      Untuk meningkatkan sumberdaya modal pribadi dan nasional melalaui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c.       Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagiaan hasil usaha secara adil.
d.      Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem pembahruan agrasi; sistem pemukiman yang ditentukan untuk mengolah daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk mengembangkan daerah pembangunan industri sebaik tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat.
e.       Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayan sosial di bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.       Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan tekhnik dari anggotanya.
3.      Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ynag bersifat ekonomi, keuangan, tekhnik, hukum, atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya.
4.      -Dalam menerapakan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
-kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi.
5.      Kebijakan itu perlu selalu ditinjau sesuai dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi  dan sosial dan dengan kemajuan teknologi.
6.      Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi.
7.      gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusandan, jika mungkin, dalam kebijakan sebagai berikut :
a)      Pemerintah yang bersngkutan sebaikanya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya, sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan yang dapat membawa pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan koperasi; koperasi yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut sepanjang hal itu sesuai dengan watak koperasi yang hakiki.
b)      Untuk maksud yang ditetapkan pasal 7 dan pasal 9, ayat (1) dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun ditingkat nasioanal.

2.  Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi

      Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu, daerah, atau negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.
      Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya : menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :

a.       menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b.      melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksi.

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar