Kamis, 08 Januari 2015

Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi



 Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·                     fungsi sosial
·                     fungsi ekonomi
·                     fungsi politik
·                     fungsi etika

·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·        Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Dooren                                                  
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


Prinsip - Prinsip Koperasi       


·                     Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela
2.                  Keanggotaan terbuka
3.                  Pengembangan anggota
4.                  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.                  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.                  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.                  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.                  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.                  Perkumpulan dengan sukarela
10.              Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.              Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.              Pendidikan anggota

·                     Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.                  Pengawasan secara demokratis
2.                  Keanggotaan yang terbuka
3.                  Bunga atas modal dibatasi
4.                  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.                  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.                  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.                  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.                  Netral terhadap politik dan agama

·                     Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.                  Swadaya
2.                  Daerah kerja terbatas
3.                  SHU untuk cadangan
4.                  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                  Usaha hanya kepada anggota
7.                  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·                     Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.                  Swadaya
2.                  Daerah kerja tak terbatas
3.                  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.                  Tanggung jawab anggota terbatas
5.                  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.                  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·                     Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.                  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.                  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.                  SHU dibagi 3 :
5.                  Sebagian untuk cadangan
6.                  Sebagian untuk masyarakat
7.                  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.                  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.                  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.                  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.                  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.                  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.                  Adanya pembatasan bunga atas modal
5.                  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.                  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.                  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.                  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.                  Kemandirian
6.                  Pendidikan perkoperasian




Referensi :
·                      http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
·                     http://community.gunadarma.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar